Untuk masa batas pelaporan SPT Wajib Pajak Orang Pribadi tahun ini telah berakhir pada 31 Maret 2010. Sehubungan dengan itu kecemasan Dirjen Pajak,Kementrian Keuangan Muchammad Tjiptardjo berangsur mereda, dikarenakan kasus mafia pajak yang dilakukan oleh oknum Direktorat Jenderal Pajak Gayus Tambunan yang belakangan ini semakin sering diperbincangkan dikuatirkan akan mempengaruhi kesadaran masyarakat untuk menyerahkan SPT Pajak Penghasilannya. Namun ternyata tidak demikian yang terjadi.
Menurut Tjiptardjo, sampai batas akhir penyerahan SPT pada 31 Maret 2010, tercatat 5.910.629 Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah melaporkan dan menyerahkan SPT. Angka tersebut berupa kenaikan sebesar 29,75% dibandingkan dengan periode yang sama pada 2009.
Adapun perkiraan penyebab peningkatan kesadaran masyarakat para Wajib Pajak adalah Meningkatnya pemahaman terhadap pajak, sosialisasi yang gencar oleh seluruh kantor pajak, kemudahan mengisi SPT, serta tersebarnya lokasi penyampaian SPT atau Drop Box diberbagai tempat.
Dan bagaimana untuk WP yang belum menyerahkan SPT PPh Pribadinya? tetap masih dapat meyampaikan SPT, namun dengan disertai denda Rp. 100.000,-.
Sementara, Tjiptardjo juga mengingatkan bahwa batas akhir penyerahan SPT untuk WP Badan Tahun Pajak 2009 adalah 30 April 2010.
Orang Bijak Taat Pajak, Orang Pajak Taat dan Bijak:)
Semoga berkenan, dan mohon maaf jika ada kekhilafan dalam penulisan.